
Judul : الحقّ المبين في ردّ على من تلا عب بالدين
Penulis : Dr Usamah Sayid al- Azhari
Tahun Terbit : 2015 / 1436
Cetakan : ke dua
Jumlah halaman : 206 hlm
Penerbit : DAR AL FAQIH
Selama delapan
puluh tahun terakhir ini, kita
disuguhkan banyak pandangan keagamaan
yang diniatkan untuk berkhidmah kepada syariah Islam ,dengan semangat
memperjuangkannya dan untuk digenerasikan; Mereka menciptakan metode berfikir
sendiri, menawarkan dan menisbatkan
pandangannnya terhadap syariat Islam.
Selama
delapan puluh tahun pula terdapat sejumlah pemahaman, pandangan, teori, dan
argumentasi yang tidak memiliki landasan yang kuat, disuarakan oleh para
sastrawan, penulis, dai dan mereka yang memiliki semangat keagamaan yang kuat.
Hal ini diperparah oleh mereka yang berbicara mengenai agama dikalangan dokter,
arsitek, serta para pekerja dan spesialis lainnya yang belajar ilmu syariat.
Mereka akhirnya beralih menjadi ‘mujtahid’ padahal tidak memiliki kapasitas dan
pemahaman yang cukup; mengakibatkan mereka memasukan paradigmanya kedalam
syariat Islam, pemahaman yang absurd ( mustahil/ tidak masuk akal), pemikiran
yang berbahaya dan argumentasi yang tidak berdasar, dilatar belakangi oleh
sejumlah peristiwa yang sulit, tragedi yang besar, penjara, penderitaan, penghinaan,
penghianatan, dan korban pembunuhan.
Secara halus semuanya telah menciptakan suasana yang panas dan memicu konflik, dimana kesulitan dan
musibah bercampur dengan pemikiran, ilmu dan istimbat;. Sehingga, hal ini memperburuk citra ilmu
pengetahuan dan menimbulkan tekanan psikologis yang berat, pada akhirnya melahirkan pemahaman yang sangat buruk, absurd,
dan emosional.
Al-Azhar yang
dikenal sebagai institusi dengan metodologi
ilmiah yang kuat dan otentik. Memiliki pengalaman selama seribu tahun dalam
menyebarkan ilmu, serta melahirkan para ulama yang kapabel sepanjang masa dan
berbagai cabang ilmu pengetahuan. Ia telah memiliki pengalaman yang cukup
dibidang keilmuan. Tidak jarang ribuan
delegasi dari sejumlah Negara datang ke al-Azhar, dengan latar belakang
lingkungan, kakter dan kondisi sosial masyarakat yang berbeda. Al-Azhar dengan segala khazanah keilmuannya,
perlahan, penuh kesabaran, seantiasa mengamati dan menimbang secara ilmiah
produk pemikiran kelompok-kelompok radikal terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dan
penerapannya pada realitas masyarakat. Al-Azhar juga senantiasa memantau,
mengamati, menganalisa, dan memberikan pandangan dalam setiap permasalahan yang
terjadi. Ada beberapa pandangan yang tersebar luas dan ada beberapa yang tidak
diketahui oleh publik karena tidak didokumentasikan, dipublikasikan, dan
diarsipkan. Sehingga melahirkan
persoalan yang memburuk, gerakan yang gemar mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan
Sunnah secara serampangan tanpa menggunakan metode berfikir yang benar, dan produk pemikiran sangat bertentangan
dengan realitas semakin berkembang pesat, konsep-konsep dasar yang jauh dari
metodologi para ulama semakin menjadikan wacana keagamaan menjadi keras, dan berbenturan
dengan masyarakat. buruknya, sama sekali
tidak senapas dengan spirit maqhasid ( tujuan-tujuan) syariat, bahkan
malah menghancurkan tujuan tersebut, melahirkan pemikiran takfiri (
mengkafirkan umat Islam) kemudian berevolusi menjadi sebuah kelompok,
organisasi, dan aksi-aksi dilapangan berkembang dengan hadirnya argumentasi dan
pemikiran tidak terkontrol, emosional, reaktif , impulsif dan penuh permusuhan
dari generasi kedua, dan ketiga, sehingga meniupkan api pembunuhan, teror yang
berkelanjutan, melanggar perjanjian
perdamaian, benturan, pembantaian, dan
berakhir dengan penghinaan agama Allah. Maka al-Azhar mengambil sikap sebagai bentuk
tanggung jawab sejarah dengan menyebarkan ilmu pengetahuan, sejarah, tokoh,
metodelogi, dan khazanah keilmuannya. Kemudian menelaah produk pemikiran secara
detail, memberikan pandangan terkait
pemikiran tadi, dan membersihkan agama dari reduksi pemahaman orang-orang yang
melampaui batas, pemalsuan ahli kebathilan dan interpretasi orang-orang bodoh.
Al-Azhar juga memperbaharui wawasan keagamaan dengan maksud
mengembalikan agama ini kepada kemurniaannya, membrsihkannya dari berbagai
pemahaman yang salah dan menjelaskan bahwa agama ini murni serta bersih akhlak
dan kekuatan ilmunya seperti sedia kala.
Buku yang berada
dihadapan para pembaca adalah sebuah sikap yang mencerminkan tanggungjawab
al-Azhar, merupakan hasil pemantauan, ringkasan, dan perbandingan antara
konsep-konsep yang ada, juga membedakan antara hal yang primer dan skunder.
Sehingga dapat diringkas dan disimpulkan poin-poin utama, pokok masalah, dan
pendapat yang dijadikan pijakan utama pemikiran islmis masa kini, diantaranya
seperti persoalan hakimiyah ( berhukum dengan hukum Allah),
kemudian memvonis serta mensifati kaum muslimin dengan jahiliyah yang
berarti kafir dan syirik, sehingga melahirkan keniscayaan benturan antara mereka
dengan umat lainnya demi tegaknya khilafah, kemudian menyatakan bahwa
agama islam telah terputus sejak beberapa abad silam, serta menghukumi kafir
undang-undang dan peraturan yang ada saat ini. belum cukup, mereka juga
mengambil wewenang pemerintahan dan mengarahkan anak panah kedada kaum mulimin.
Mereka membatasi tujuan mereka hanya untuk menguasai jabatan, membuat sistem
politik alternatif, dan menegaskan kepastian adanya sebuah benturan yang mereka
namakan sebagai jihad dijalan
Allah, memaksa islam untuk berfikir dan membenahi dengan cara menciptakan ilmu, metodelogi dan
teori yang memungkinkan untuk diubah menjadi sebuh program kerja dan
metode aplikatif bagi lembaga, sistem dan manajemen. Ulama juga membagi dua
Negara, Negara Islam dan Kafir, bukan untuk beradu dan menumpahkan darah,
tetapi untuk mngetahui hukum-hukum fikih yang stabil dengan pedoman-pedomannya
yang memiliki pengecualiaan dengan melihat seseorang muslim yang tidak hanya
menetap, tetapi lebih dari berhubungan, berinteraksi dengan dunia sekitarnya
yang memiliki falsafah dan keyakinan yang berbeda.lahir pula dari Rahim kaum
radiakal sebuah konsep yang sangat fundamental dan merupakan pondasi bangunan
pemikiran Ikhwanul Muslimin beserta kelompaok-kelompoknya yaitu konsep Tamkin(
kedudukan), dan konsep-konsep absurd lainnya yang melahirkan
fenomena takfiri dan pertumpahan dimasa lalu hingga saat ini. persoalan
ini terus berputar dan kita terlalu memperdebatkan sesuatu yang telah tetap. Lalu
bagaimana Islam memberikan jawaban kongkrit, yang rinci dan terukur tehadap
berbagai problematika kekinian, disektor diplomasi, administrasi, politik,
ekonomi, sosial, filsafat dan pengetahuan dengan tidak bertolak dari paradigma
(wordview) Islam yang terdiri dari
syariat serta maqashid, ijmak, hukum, peraturan, akhlak, norma, kaidah
ushul fikih, kaidah fikih, sunnatullah, etika dan ragam seninya? Apa
perbedaan antara model metedologi al-Azhar dengan model metodelogi lainnya? Jika
menelusuri sanad keilmuan dan rujukan pengetahuan al-Azhar, maka akan kita
dapati bahwa ia bermuara pada metode
Ibnu Abbas r.a, begitu pula dengan kaum Khawarij atau disebut ISIS dan Ikhwanul
Muslimin pada masa ini akan didapati
bahwa ia bermuara pada metode Sayyid Qutb dalam kitabnya Fi Dzilal
al-Qur’an,lantas bagaiaman metode-motode itu berperan dalam realitas?
Pertanyaan itulah
yang menjadikan buku ini wajib disimak dan dibaca oleh para masyarakat global,
khususnya para cendekiawan muslim. Sebuah teks yang menggambarkan problamatika, metodologi
yang lemah dan paradigma kaum radikal yang dangkal, bahkan menjerumuskan akal,
ditambah cara pandang yang gelap, sempit, tidak normal, kemudian menafsirkan
al-Qur’an dengan penafsiran yang keliru, serta menodai kesuciannya. Hal inilah
yang mengantarkan para ulama beserta lembaga-lembaga keilmuan untuk membuka jiwa,
akal dan membongkar wajah dibalik
kelompok dan pemikiran mereka. serta menimbang pandangan-pandangan kaum khawarij
(ISIS dan Ikhwanul Muslimin) saat ini secara ilmiah, membantah paradigma yang
keliru, meluruskan kesalahan pemikiran tersebut, dan menjaga kesucian al-Qur’an
dari penghinaan, dan kerusakan.
Buku ini tidak
hanya mengkritik pemikiran kaum radikal secara tajam, tetapi juga memberikan
jawaban dengan tidak bertolak dari paradigma (wordview) Islam yang terdiri dari syariat serta maqashid,
ijmak, hukum, peraturan, akhlak, norma, kaidah ushul fikih, kaidah fikih, sunnatullah,
etika dengan mengetahui shorf, nahwu,
ballaghah, serta mengerti kaidah-kaidah bahasa Arab, menciptakan solusi,
dan landasan alternative bagi permasalahan yang menyimpang dari syariat Islam.
Buku yang memiliki
gagasan yang sistematik, landasan-landasan yang otentik, ilmiah, dan cermat
juga mengantarkan kita untuk membaca kepribadian Sayyid Qutb dengan bukunya Fi
Dzilal al-Qur’an, merupakan sosok yang senantiasa menyirami benih pemikiran
tersebut hingga tumbuh berkembang menjadi pemikiran yang konservatif,
eksklusif, dan sempit pada banyak kelompok hingga meniupkan api kedalam
pemikiran yang masih prematur, terbakar dan merambat kedalam jiwa, fikiran dan
kehidupan. Buku ini Juga membahas Konsep
utama yang menjadi landasan pemikirannya adalah konsep hakimiyah sebagai
pokok iman, mereka beranggapan bahwa siapa yang tidak berhukum dengan hukum
yang diturunkan Allah maka dia kafir,
mereka beorientasi dengan orientasi yang salah dalam ayat 44 surat Al-maidah
yang berbunyi “ barangsiapa yang
tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah maka mereka adalah
orang-orang kafir.
Buku ini
menjelaskan secara rinci konsep-konsep jahiliah, bagaimana Sayyid Qutb
mencampur adukan antara akidah dan fikih, menambahkan pokok-pokok akidah, menganggap
dirinya kembali kezaman jahiliah dengan segala keburukan, kekufuran,
kesyirikan, dan kekacauan hingga melahirkan keniscayaan benturan. Paparan dalam
buku ini juga menjelaskan bagaiman kaum khawarij (ISIS dan Ikhwanul Muslimin)
memonopoli janji tuhan, mengubah makna jihad menjadi pengafiran dan permusushan
antara manusia, menjelaskan pembagian
dua Negara; Negara Islam dan Kafir.
Buku yang ditulis
berdasarkan pengalaman, dan pengamatan serta kajian impiris menggambarkan makna
tamkin sesungguhnya lewat para ulama, yang berarti kemakmuran, atau peradaban,
atau pembangunan. Serta memaparkan arti Tanah air dalam prespektif Islam
Radikal, para Ulama dan Nalar al-Azhar. Serta memberitahukan kepada kita
bagaimana proyek Islam dihasilkan dan membuka secara nyata kepada publik
kaidah-kaidan yang tidak dimiliki oleh Islam Radikal.
Lewat buku ini
pembaca juga diajak untuk lebih tajam dalam melihat segala hal , penilaian
semena-mena tanpa dasar yang kuat hanya menunjukan kedangkalan berfikir.
Sedangkan realitas disekitar kita seperti halnya manusia sesungguhnya merupakan
realitas yang belum selesai. Namun dengan berfikir dan membaca buku ini dapat
membuka hati, jiwa dan fikiran, landasan alternatif, dan memberi solusi akan
problematika dunia yang semakin terluka dengan kerusakan, kehancuran,
pembantaian, pembunuhan dan penghinaan melalui kelengkapan ilmu, metodolodi,
teori, konsep gagasan, pemikiran dan kaidah-kaidah tadi didalam buku ini.
Isi buku disajikan
secara sistematis, logis, deskripsi, narasi, eksposisi, dan argumen yang
menjabarkan tema sangat sesuai dan lengkap. Argumentasi yang digunakan didukung
oleh fakta, data, pengalaman dan alasan yang meyakinkan. Selain itu tulisan
yang memiliki multifungsi yang efisien
dan efektif dapat membawa pembaca memahami dan mengikuti alur cerita. Isinya mengkritik meski begitu tetap mengantarkan,
dan memberi solusi serta landasan, informasinyapun akurat, benar, luas dan
medalam. Ditambah dengan bahasanya yang
memakai kaidah Arab menjadi kenikmatan tersendiri. Bentuknya yang standar dan
wajah sampul yang elegan membuat buku ini mudah dibaca dan dibawa para pembaca
menjadikan keunggulan buku ini, tata letak dan penggunaan kertas yang tipis
justru membuat kekurangan buku ini.
Secara keseluruhan
buku ini layak untuk dijadikan pegangan dan rujukan bagi para masyarakat
manapun, khusunya lembaga-lembaga pendidikan dan para cendekia muda.diakhir
kata penulis menyatakan bahwa untuk membentuk pemahaman yang benar dan
terpercaya atas petunjuk al-Qur’an dan ilmu-ilmunya, maka harus mengetahui tiga
perkara; mengetahui wahyu, mengetahui metodologi untuk mengetahuinya dan
mengetahui realitas masyarakat secara benar. Penulis berharap semoga dengan
hadirnya buku ini dapat mejelaskan pehaman yang benar kepada masyarakat tentang
agama Islam, serta menjaga al-Qur’an dari pemahaman-pemahaman yang absurd
dan menyimpang.
( najwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar